Matanusantaranews || Berbagai cara yang di lakukan penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan Warga sekitar khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bojong Gede, Polres Bogor.
Tersebut di benarkan oleh salah satu pembeli berinisial (m) pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dirinya mendatangi toko tersebut untuk membeli obat jenis tramadol.”Iya pak benar saya datang ke toko untuk membeli satu (1) butir obat tramadol seharga Rp.12,000 (Dua Belas Ribu Rupiah),”Ujarnya
Di tempat yang sama penjaga toko yang tidak mau di sebut namanya dengan muka juteknya mengatakan kepada awak media bahwa toko tersebut milik bos berinisial (a).”Betul sekali kalau toko kosmetik yang saya jaga ini menjual obat tramadol, eximer dan Xxx, masalah kordinasi itu sudah rapih sama bos saya. Kata penjaga toko .
Saat di mintai keterangannya mengatakan bahwa toko kosmetik yang menjual obat keras golongan G tersebut itu milik Samuel Eto’o.”
Silahkan awak media konfirmasi langsung ke bos saya ini saya kasih kontaknya”Ujar Anak Toko-Maraknya peredaran obat keras golongan G di Wilayah Hukum Polsek Bojonggede Risky selaku Satgas Investigasi Peningkatan Sumber Daya Manusia (PESDAM) angkat bicara.”Saya meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Bojonggede,
Polres Bogor harus menindak tegas dan bila perlu tangkap penjual obat keras golongan G itu. Aktifis Pesdam Juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.”Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.” Tutup Risky .
sumber : Ris