Matanusantaranews || Jakarta. Ratusan warga penghuni Rumah Rusun Sederhana (UPRS) VIII PIK Penggilingan yang terletak di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan, RW 020 Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang diwakili oleh Hasan Amirin, Ketua RT 03 dan Edy Sukarmin, Ketua RW 20 Rusun PIK UPRS VIII pada Rabu, (22/05/2024)

menyatakan mendesak kepada Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencopot Asih Sumaretmi Kepala Unit Pengelolaan Rumah Susun (UPRS) VIII para penghuni rusun sangat kecewa dengan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (Rusun) UPRS VIII, Asih Sumaretmi yang dianggap selama ini abai terhadap permasalahan rusun serta tidak responsif terhadap kelakuan anak buahnya pegawai Administrasi unit pengelola Rusun PIK (UPRS) VIII yang dinilai kinerjanya tidak profesional dan kerap bermasalah.Pasalnya,

menurut pengakuan warga penghuni Rusun PIK Hasan Amirin yang juga Ketua RT 03 Rusun PIK, bahwa berkenaan dengan masalah kami, dianggap masih punya tunggakan sewa Rusun sebesar Rp 5 Juta, padahal pada saat bulan Januari tanggal 5 di hari Jumat tahun 2024,dirinya telah bayar secara tunai berikut dengan membawa buku tabungan BANK DKI.Lanjut Hasan,

setelah itu karena kami merasa sebagai Ketua RT di Rusun PIK yang hubungannya sudah sangat dekat dengan pihak salah satu staff pegawai Unit pengelola Rusun PIK (UPRS) VIII itu, tentunya tidak ada sedikitpun timbul rasa kecurigaan apapun.”tegas Hasan. “Karena saya akui sebelumnya pun yang sudah-sudah itu tidak ada masalah apa-apa selalu masuk uangnya di tabungan Bank DKI yang saya miliki, akan tetapi yang terakhir uang yang senilai Rp 5 juta itu belum masuk dan itu saya ketahui pada saat ingin membayar Air PAM dan Kios yang seharusnya saya sudah bayar, ” Ungkapnya.

Cuma waktu ketika ia tanyakan masalah buku rekening itu selalu berbelit-belit yang akhirnya pada bulan Ramadhan ada waktu tenggang 3 bulan, ia langsung menanyakan ke pihak staff pegawai unit pengelola Rusun PIK tersebut, dalam rangka untuk mengecek tunggakan dirinya, ternyata tunggakannya itu masih tercatat senilai apa yang ia setorkan sebesar Rp 5 Juta, artinya uang yang ia setorkan tidak dibayarkan.“Sehingga disitu saya mengundang yang bersangkutan yang menerima uang saya tersebut akhirnya beliau salah satu staff pegawai petugas administrasi Rusun PIK dengan inisial PSK itu mengakui telah memakai uang tersebut dengan alasan hilap dan PSK itupun telah berjanji akan membayarkan atau mengembalikannya, namun sampai hari ini pegawai inisial PSK itu belum juga membayarkan alias janjinya palsu, tidak amanah padahal sudah ia berikan waktu luang dari bulan Januari hingga Mei 2024,” Ungkap Hasan. Lebih lanjut Hasan menegaskan.

atas dasar kejadian yang dilakukan oleh oknum staff pegawai administrasi unit pengelola Rusun PIK yang diduga mengelapkan uang sewa tersebut, Kami selaku pengurus RT dan juga ratusan warga penghuni Rusun PIK (UPRS) VIII lainnya. Memberanikan diri untuk mengangkat kasus ini ke publik agar para pemimpin pemangku kebijakan di Pemprov DKI Jakarta yakni Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Anggota DPRD DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta serta Instansi Pemerintah terkait lainnya untuk segera menindak tegas terhadap oknum pegawai rusun PIK serta mencopot Kepala Unit pengelola rumah susun (UPRS) VIII yang diduga sering bermasalah tidak memiliki rasa empati dan tanggung jawab dalam pengelolaan rumah susun.

Jika tuntutan Kami tidak dihiraukan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi, Kami penghuni rusun PIK akan melakukan aksi unjuk rasa sampai tuntutan Kami dipenuhi. “Karena sudah membuat saya dan para warga penghuni Rusun PIK merasa telah dirugikan dan menjadi korban, apalagi saya sebagai pengurus RT pun sudah tidak dihargai lagi, ” tegas Hasan. “Hasan

berharap dari kejadian yang menimpa dirinya, mudah-mudahan menjadi pelajaran berharga agar kelak kedepannya tidak terjadi terhadap warga penghuni Rusun PIK (UPRS) VIII lainya.” tegas Hasan. Amirin Ketua RT 03 Rusun PIK didampingi Edy Sukarmin Ketua RW 20 Rusun PIK saat jumpa pers Rabu, (22/05/2024).

Edy Sukarmin Ketua RW 20 Rusun PIK (UPRS) VIII menjelaskan bahwa di Rusun PIK ini sudah dihuni ada 6 Tower dan 6 pengurus RT, dari RT 01 sampai dengan RT 06 adalah RW 20 Rusun PIK Kelurahan Penggilingan, Cakung Jakarta Timur dan sudah berjalan selama satu 1 tahun pada bulan Juni 2024 ini,Disinggung terkait fasilitas di Rusun PIK (UPRS) VIII ini, Edy Sukirman mengatakan memang kalau terlihat dari fisik Gedungnya berlantai 16 itu sebenarnya sudah istimewa sudah pakai lift dan keamanan sudah safety, namun pada kenyataannya didalamnya itu masih banyak kebocoran, Bila hujan deras banyak genangannya di kamar mandi dan tampias bocor juga masuk ke dalam kamar tempat tidur. Ungkap Edy.

“Sementara itu supaya masyarakat clear mengetahui juga Terkait soal hunian di Rusun PIK (UPRS) VIII ini, penghuninya ada dua kategori yang pertama yakni : Penghuni dari Relokasi pindahan dari Rusun Komarudin atas dasar program pemerintah. Kedua, penghuni umum atas kemauan pribadi sendiri sehingga pembayarannya pun berbeda -beda sesuai kemampuan ada yang subsidi dan ada juga yang bayar 100 persen.” papar Edy Sukarmin.Terkait dengan persoalan retribusi, “kami juga berharap warga kami itu juga ada hak dan kewajiban yaitu kita harus tahu dengan aturan misalnya ada bocor tentunya kita boleh menuntut pengelola dong, ” Ucap Edy Sukirman.

Edy Sukiman menyampaikan didepan Rusun PIK itu ada lahan kosong yang sangat luas, sedangkan saya sudah berkirim surat untuk pengajuan anggaran. Ke-7 Instansi pemerintah yakni dari Kelurahan, Kecamatan , Dinas UMKM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta, Pj Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta serta Instansi terkait lainnya agar di tahun anggaran 2025 nanti didepan Rusun PIK dijadikan tempat usaha kios-kios permanen seperti pujasera dan jenis usaha lainnya supaya warga kami yang tinggal di Rusun PIK bisa meningkatkan ekonominya.”tutup Edy.

( Hilman)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *