Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan kontroversi terkait kebijakan pemerintah yang memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) dengan mengatakan “kondisi ini lebih baik ketimbang ormas-ormas tersebut mengajukan proposal untuk pendanaan tiap harinya” pada, (02/06/2024).
“Pernyataan tersebut dianggap telah melukai hati rakyat”, sesal Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto.
Rasminto menjelaskan tujuan ormas sendiri telah diatur dalam UU, yakni untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
“Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo Perpu nomor 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”, ungkap Rasminto.
Lanjutnya, ketentuan Pasal 5 UU nomor 17/2013 jo Putusan MK nomor 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan ormas bertujuan sangat mulia.
“Tujuan ormas itu sangat mulia, Bu Menteri harusnya bisa lebih faham itu, berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU nomor 17/2013 yakni menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, melestarikan dan memelihara norma, niai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat”, tegas Rasminto.
Menurutnya, sejarah bangsa Indonesia tidak terbantahkan peran ormas sangat besar terhadap bangsa.
“Bahkan dalam sejarah panjang bangsa ini, ormas memiliki banyak peran dan kontribusinya, dari berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, membantu tugas kemanusiaan dan kebencanaan, advokasi sosial dan pendidikan, pelestarian lingkungan dan banyak hal lainnya”, urainya.
Sehingga, pernyataan Menteri Siti Nurbaya dapat menuai makna meremehkan perjuangan masyarakat.
“Sangat jelas pernyataan Menteri Siti Nurbaya meremehkan perjuangan masyarakat yang selama ini konkret berkontribusi dalam kepentingan negara”, tegas Rasminto.
Baginya, kebijakan pemberian izin tambang pada ormas merupakan langkah mundur.
“Kebijakan memberikan izin tambang kepada ormas merupakan langkah mundur dalam upaya menjaga kelestarian alam”, ujar Rasminto.
Kebijakan ini, baginya merupakan bentuk pengabaian terhadap suara rakyat yang sebenarnya ingin mempertahankan keberlangsungan lingkungan.
“Kebijakan pemberian izin tambang pada ormas menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih jalan pintas yang berisiko merusak lingkungan daripada mendukung inisiatif lokal yang berkelanjutan”, ungkapnya.
Rasminto mempertanyakan mekanisme pengawasan dan potensi penyalahgunaan izin tambang yang diberikan kepada ormas.
“Bagaimana nanti mekanisme pengawasannya? potensi penyalahgunaan izin tambang sangat besar, karena ormas tidak terbiasa dan bukan bidangnya, inipun akan memicu konflik horizontal semakin tajam”, tegasnya.
Rasminto berharap pemerintah segera membuka ruang dialog yang konstruktif terkait kebijakan ini.
“Masyarakat berharap pemerintah segera meninjau kembali kebijakan ini dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dengan berbagai pihak, termasuk para aktivis lingkungan dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktifitas pertambangan”, tutup Rasminto.
(Hilman)