Matanusantaranews || Merespon Bonus Demografi, Pemerintah harus siap dalam menyiapkan infrastruktur untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Agar dapat menjadi negara yang berhasil atas dampak Bonus Demografi ini seperti negara Tiongkok dan Korea Selatan.
Dapat kita lihat, bahwa Korea Selatan berhasil melalui optimalisasi bidang Pendidikan dan Infrastruktur, kita harus belajar betul pada negara- negara yang mengalami keberhasilan Bonus Demografi ini.
Namun kita tidak juga melupakan perkembangan zaman, pengaruhnya teknologi dan pergaulan dalam membentuk konstruksi berpikir dan kepribadian setiap individu di masyarakat. Salah satunya pergeseran nilai- nilai akhlak di masyarakat.
Pesantren merupakan lembaga lembaga pendidikan yang menjadi opsi bagi masyarakat muslim indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan nilai-nilai akhlak.
Sejauh ini pemerintah sangat mendukung keberadaan Pesantren untuk memajukan peradaban dengan menanamkan keimanan dan ketaqwaan Allah S.W.T. Dapat kita lihat beberapa kebijakan- kebijakan pemerintah dalam peningkatan infrastuktur dan kualitas pendidikan di Pesantren terus progresif.
Namun Pemerintah tidak boleh terlena, dari beberapa tahun kebelakang ada beberapa peristiwa di Pondok Pesantren seperti Pengeroyokan, Bullying, hingga saat ini terbaru pernikahan dibawah umur.
Ringga Wijaya Kusuma, Ketua Kolaborasi Aksi Indonesia (Koalisi.id) menyanpaikan pandangannya ” Masyarakat tepatnya orang tua ya mau anaknya mempunyai akhlak yang mulia, maka dari itu sebagian orang tua masih memilih Pesantren tempat yang tepat. Namun dengan beberapa peristiwa kebelakang, dan tanggapan netizen di media sosial membuat keraguan untuk menyarankan anaknya Pesantren “
Kebijakan yang dibuat pemerintah harus selaras dengan pelaksanaannya, agar dapat dioptimalkan dengan baik. Dapat kita ketahui dibeberapa interaksi media sosial, netizen meragukan dan sangat kecewa atas perkembangan Pesantren sekarang karena beberapa peristiwa kebelakang.
” Kita mengapresiasi atas perhatian pemerintah di lingkungan Pesantren, dalam peningkatan infrastruktur, softskill, kesejahteraan pesantren dan lainnya. Namun Pemerintah harus mampu memonitoring dan evaluasi atas operasional Pesantren bahkan kinerja Pemerintah itu sendiri yang dimana dinaungi oleh Kementerian Agama, tepatnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.” lanjut Ringga Wijaya Kusuma
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, ini mempunyai kewenangan dalam perumusan kebijakan pesantren, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, teparnya pasal 12 (A) yang mengatur fungsinya.
Adapun sebagai penutup Koalisi.id menyarankan “Perlu dipertanyakan kerja- kerja kemenag, dalam memonitoring evaluasi pesantren- pesantren. Kami menyarankan beberpa hal seperti 1) Reformasi birokrasi dalam tubuh kemenag ini untuk lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan Pondok Pesantren, adanya Dirjen Pondok Pesantren yang khusus untuk mengelola Pesantren 2) Membuat indikator yang terbaru dengan pertimbangan perkembangan zaman dan beberapa fenomena di pesantren; 3) Memonitoring dan Evaluasi semua Pondok Pesantren, jika yang sudah mempunya izin tapi operasionalnya tidak efektif dan adanya pelanggaran- pelanggaran di Pesantren maka harus di cabut izin nya; 4) Adanya sosialisasi ke masyarakat untuk memberikan informasi dalam memilih pondok pesantren; 5) Adanya diskusi – diskusi dan penyelarasan kebijakan diaetiap tingkatan untuk memajukan pesantren.”
Dapat kita ketahui di halaman website Kementerian Agama RI ini pada postingan artikel Selasa, 10 Oktober 2023 dengan judul “Rencana Pembentukan Ditjen Pesantren, Wamenag: Jadi Legacy Gus Yaqut”. Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen PD Pontren). Rencana ini bertujuan untuk lebih memperhatikan pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, hal ini di sampaikan di sambutan dalam peringatan Maulidurrasul dan Harlah ke-16 Ponpes Al-Anwar 2, di Sarang, Rembang, Jawa Tengah.
( Arsa)