Matanusantaranews || JAKARTA — Pasca unras jilid dua, Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Menggugat mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap Wartawan yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Pelaku pembunuhan berencana terhadap wartawan dapat didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023,” kata Ridwan Arsa, SH, dalam pernyataan resminya di kantor hukum … , Senin (7/10/2024)

Dikatakan Ridwan, telah terjadinya teror, intimidasi dan ancaman pembunuhan serangan digital terhadap wartawan melalui pesan singkat WhatsApp. Dugaan tersebut bermula ketika menurunkan berita tentang aliansi masyarakat Sumedang Menggugat jilid dua.
Ridwan, selaku Koordinator Bidang Advokasi menyatakan bahwa kebanyakan kasus kekerasan, serangan digital terhadap jurnalis ketika terjadi konflik, pelaku sering kali menggunakan ancaman kekerasan fisik.

“Kami sangat prihatin dan siap memberikan pendampingan bagi Wartawan yang berhadapan dengan hukum saat menjalankan kerjanya sebagai jurnalis. Namun [kami] tetap mendorong kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap pelaku dan motif untuk pengancaman pembunuhan yang dilakukan melalui media elektronik, maka berlaku Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum, sehingga siapapun dapat melapor, tidak harus korban. tegas Ridwan.

Diakui Gani, salah seorang jurnalis bandungraya.net, dirinya mendapat teror ancaman pembunuhan dari inisial C.H yang mengaku Ketua salah satu genk motor se-Sumedang, pada tengah malam sekira pukul 00.32 Wib.ungkapnya

Tim Advokasi ( Arsa)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *