Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng mendesak Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki dan memeriksa Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin terkait adanya dugaan kongkalikong dalam penetapan kontrak kerja sama pembelian Air dengan PT Moya Indonesia yang rugikan Anggaran APBD.
Menurut Jalih Pitoeng Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.
Jalih menyatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan PAM Jaya dalam Tata Kelola Perusahaan di anggap tidak transparan dan akuntabel dalam pemilihan mitra kerja sama, Adapun pemilihan ini dilakukan melalui penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022
Pengelolaan air minum yang dikelola Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kini menemui babak baru setelah adanya perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan PT. Moya Indonesia. Kini, PAM Jaya harus membeli air dari PT Moya Indonesia dalam setiap meter kubiknya sebelum disalurkan kepada masyarakat.
Padahal, Dengan berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja per Januari 2023, Seluruh aset menjadi milik Perumda PAM Jaya, Namun akibat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Direktur utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin dengan PT Moya Indonesia, Perusahaan umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta itu harus membeli air bersih dari PT Moya Indonesia.
“Kebijakan Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin ini merugikan PAM Jaya Triliunan rupiah atas Pembelian air dari PT Moya Indonesia ” tegas Jalih Pitoeng.
Menurutnya, Perjanjian Kerjasama dengan PT Moya Indonesia diduga adanya kongkalikong dan sarat kepentingan, tidak transparan dan akuntabel karena PT Moya selama ini adalah perusahaan kontraktor Pengadaan Barang Jasa di Perumda PAM Jaya. Diungkapkan, diduga Perjanjian Kerjasama tanpa melalui adanya study kelayakan dan proses lelang. Pihak PAM Jaya langsung membuat kerjasama dengan PT Moya Indonesia jadi pengelola air minum PAM Jaya.
“Ada apa dibalik Perjanjian Kerjasama antara Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia ini. FORMASI memperoleh informasi bahwa perusahaan Moya Indonesia ini milik salah satu konglomerat di negeri ini,” ungkap Jalih Pitoeng.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI segera memeriksa Dirut PAM Jaya adanya dugaan kongkalikong dalam kerjasama dengan PT Moya Indonesia yang menimbulkan kerugian Anggaran APBD di Perumda PAM Jaya,” pungkas Jalih Pitoeng.(Hilman)