Mata Nusantara News |Kaltim -KPU harus menjalankan putusan MK Nomor 129/PUU-XII/2024 yang dibacakan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi pada Hari Kamis 14 November 2024 Tentang Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan Bahwa Masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan. kata Pengamat Politik dan Pengiat Demokratisasi, Arief Poyuono kepada wartawan pada Senin, (09/12/2024).
Dimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan Bupati Dua periode, Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali Ketiga dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kesengajaan dan ketidak pedulian KPU sangat jelas dalam Pencalonan Edi Damansyah dimana Edi Damansyah, yang pernah mengajukan permohonan Judicial Review pada perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada tanggal 28 Februari 2023 telah ditolak Mahkamah Kinstitusi (MK) karena telah dianggap menjabat Dua periode. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Menyatakan Bahwa masa jabatannya sebagai Plt Bupati maupun Bupati definitif Kutai Kartanegara menggantikan Rita Widya Sari pada masa bakti tahun 2016-2021 telah dihitung sebagai Satu periode penuh,” ungkap Arief Poyuono.
Hal itu diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, dimana Mahkamah Konstitusi menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan Dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum Pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal. MK kembali menegaskan Bahwa makna “Masa Jabatan” telah dijelaskan dalam Putusan MK : Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 2/PUU-XXI/2023, Dimana masa jabatan dihitung Satu Periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt).
Pada Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, MK Menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan Dua Periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum Pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal. MK kembali menegaskan bahwa makna “Masa Jabatan” telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, Dimana masa jabatan dihitung Satu Periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt).
Inti Putusan Tersebut
Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 memperkuat Tiga Putusan sebelumnya, Yakni Putusan MK Nomor : 22/2009, 67/2020, dan 2/2023. Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan Pejabat Sementara (Plt) Kepala Daerah. MK memutuskan Bahwa masa Jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (Riil dan Faktual) bukan sejak pelantikan.
Dalam putusan ini, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan. Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan.
“Dengan adanya keputusan ini, Calon Kepala daerah seperti Edi Damansyah, yang telah menjabat Dua periode, Tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode Ketiga, Otomatis dinyatakan batal demi hukum (Null and Void) dan wajib serta harus di Diskualifikasi, Seberapa pun perolehan suara yang diperoleh Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024,” tegas Arief.
“Pendiskualifikasi terhadap Edi Darmansyah Ini bukan masalah menang kalah atau zero sum game dalam Pilkada Kukar 2024 tapi masalah penegakan aturan main dan hukum dalam pelaksanan Pilkada yang demokratis dan menjunjung tinggi UU dan hukum yang berlaku,” pungkas Arief Poyuono.
[ HIlman F]