Solidaritas Buruh Untuk Pekerja PT PELNI Minta Komisi Yudisial Turun Tangan Terkait Penundaan Putusan Pengadilan PHI Jakpus

MATA NUSANTARA NEWS

JAKARTA – Solidaritas Buruh Untuk Pekerja PT Pelni menyampaikan Surat Terbuka Kepada Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai terkait Permohonan agar Komisi Yudisial segera memeriksa Hakim Pengadilan PHI Jakarta Pusat yang menunda pembacaan putusan pengadilan perkara perselisihan Hak atas uang pesangon Pekerja PT. PELNI. kata Junaidi Koordinator Solidaritas Buruh Untuk Pekerja PT PELNI kepada wartawan pada Selasa, (7/1/2025).

Menurut Junaidi Pensiunan Pegawai PT. Pelni (Persero), telah melayangkan gugatan terhadap PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PT. PELNI), Persero, terkait perselisihan hak atas uang pesangon. Pasalnya PT. Pelni telah memberhentikan sebanyak 176 orang Pegawai pada periode Juli 2023 sampai dengan Januari 2024.

“Pegawai yang diberhentikan oleh PT. Pelni (Persero) terbagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok 65 orang, kelompok 47 orang dan kelompok 64 orang,” terang Junaidi.

Kelompok 47 orang yang diwakili oleh Bapak Suyatno, dkk telah melayangkan gugatan perselisihan hak pada Pengadilan PHI Jakarta Pusat, tercatat dalam Ecourt Mahkamah Agung RI, Gugatan PHI telah terdaftar sejak tanggal 30 Agustus 2024, dengan Nomor Perkara : 228/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst.

“Dalam tuntutan Pensiunan Pegawai terhadap PT. PELNI, sebagai Tergugat I, Pensiunan Pegawai meminta agar PT. PELNI membayar kekurangan pembayaran uang pesangon sebesar Rp. 12.682.323.538,- (12,7M), dari total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 15.300.579.095,- (15,3M), sementara saat ini, yang telah dibayarkan oleh PT. PELNI kepada Penggugat dalam perkara aquo hanya sebesar Rp. 2.682.323.538,- (2,7 M),” tegas Junaidi.

Sebagai contoh uang pesangon yang dibayarkan oleh PT PELNI terhadap Bapak Suyatno sebesar Rp. 205.901.914,- yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 359.518.016,- jadi PT. PELNI mengalami kekurangan pembayaran terhadap Bapak Suyatno, sebesar Rp. 153.616.102,-.

Hal ini dialami oleh semua pensiunan pegawai yang telah diberhentikan oleh PT. PELNI sebanyak 176 orang, terutama terhadap kelompok 47 orang yang diwakili oleh Bapak Suyatno, dkk;

Dalam penghitungan uang pesangon PT. PELNI juga menambahkan dana BPJS/JHT dan dana THT (Tunjangan Hari Tua) sebagai variable dana pesangon, dimana kedua komponen tersebut seharusnya tidak menjadi faktor penghitung atau pengurang dalam memberikan uang pesongan.

Sebagaimana diatur didalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama Nomor 35 tahun 2023 dan sebagaimana diatur didalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 94 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK/.010/2012 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, serta Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 60/Pjok.05/2020.
Pensiunan Pegawai PT. PELNI juga mempermasalahkan dana pensiun yang dihitung dari paket gaji yang rata-rata paket gaji dari Pegawai PT. PELNI hanya sebesar Rp. 1.000.000,-an (satu juta-an rupiah) jauh dibawah angka UMR.

“Pensiunan Pegawai PT. PELNI sudah memperjuangkan haknya hampir 2 tahun, dimana pada awalnya dilakukan bipartit antara Pensiunan Karyawan dan PT. PELNI namun mengalami kegagalan, yang selanjutnya dilakukan tripartit pada Disnaker DKI Jakarta namun juga mengalami kegagalan,” papar Junaidi.

Karena kegagalan tersebut Pensiunan Karyawan PT. PELNI melakukan langkah hukum untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

Saat ini, proses perkara aquo pada pengadilan PHI Jakarta Pusat seharusnya Sudah pada tahap Pembacaan Putusan Pengadilan (ecourt), tepatnya pada tanggal 18 Desember 2024, Namun terlihat didalam Ecourt Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk jadwal Putusan Pengadilan ditunda sampai dengan Hari Kamis 9 Januari 2025;
Tidak ada keterangan yang jelas terhadap penundaan atas Putusan Pengadilan perkara aquo, yang tertera pada Ecourt Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penundaan Putusan Pengadilan selama 3 (tiga) minggu tersebut menimbulkan banyak pertanyaan.

“Apakah memang Putusan Pengadilan ditunda karena hari libur atau telah terjadi praktik mafia pengadilan? Biasanya penundaan Putusan pengadilan hanya 1 (satu) minggu saja karena belum ada hasil permusyawarahan Majelis Hakim atau karena hal teknis lainnya, tetapi pada Perkara PHI ini ditunda selama 3 (tiga) minggu,” terang Junaidi.

“Ada apakah yang sebenarnya sehingga Penundaan Putusan Pengadilan sampai dengan 3 (tiga) minggu.” pungkas Junaidi.

( Hilman F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *