Sekjen FSP BUMN Bersatu Laporkan Penyebar Hoax Yang Rusak Reputasi Bank BNI
MATA NUSANTARA NEWS
JAKARTA – Anak Perusahaan KoinWorks, PT Lunaria Annua Teknologi mengalami penipuan senilai Rp 365 Miliar oleh peminjam PT MTH Global Investama.
Kasus tersebut bermula saat PT Lunaria Annua Teknologi memberikan fasilitas pinjaman ke penggunanya.
Dalam memberikan pinjaman, PT Lunaria Annua Teknologi bekerja sama dengan PT MTH Global Investama. Sejak Tahun 2021 Bekerja sama di bidang Peer-to-Peer Lending, atau pinjaman online. (08/01/2025)
Untuk diketahui Peer-to-Peer Lending (P2P) adalah layanan jasa keuangan yang menghubungkan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara langsung melalui platform digital seperti Koinwork anak perusahaan PT Lunaria Annua Teknologi.
Dalam Peer to Peer Lending atau Pinjol tidak diharuskan peminjam menyediakan kolateral atau anggunan untuk mendapatkan pinjaman dari lender.
Dalam kasus ini PT Lunaria Annua Teknologi mentransfer Rp 365 Miliar dalam bentuk tunai dan pinjaman bilateral kepada PT MTH Corp.
Namun, saat dicek ternyata data KTP yang diserahkan PT MTH Global Investama palsu. Hal tersebut diketahui saat PT Lunaria Annua Teknologi hendak menagih peminjam yang jatuh tempo. Anak Perusahaan KoinWorks ini telah menjadi korban penipuan oleh PT MTH Global Investama.
Lalu kasus ini dikait-kaitkan dengan Bank BNI yang memang ada memberikan fasilitas kredit pada PT MTH Global Investama dengan jumlah plafon kredit yang disetujui dengan anggunan berupa Aset-aset PT MTH Global Investama yang bernilai Tiga kali lipat dari total pinjaman yang disalurkan Bank BNI dan sudah ada pembayaran angsuran oleh PT MTH Global Investama kepada Bank BNI.
Jadi dalam Hal ini hubungan antara PT MTH Global Investama dan Bank BNI adalah Hubungan yang biasa saja yaitu antara Kreditor dan Debitor, Jika PT MTH Global Investama nantinya PT MTH Global Investama tidak mampu melunasi pinjaman pada Bank BNI maka Aset-aset dari PT MTH Global Investama yang menjadi jaminan beralih ke Bank BNI dan bisa dilakukan lelang .
Beda dengan PT MTH Global Investama yang meminjam Dana secara Peer to Peer dengan Koinwork yang tidak ada angunan atau jaminannya.
Jadi Pihak-pihak yang menyatakan keterlibatan Bank BNI dalam kasus Koinwork ini sama sekali tidak mengetahui duduk persoalannya dan tendesius menyebarkan Hoax yang bisa merugikan korporasi Bank BNI dan Nama baik manajemen Bank BNI. kata Sekjen FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (8/1/2025).
“Dimana Hoax adalah Kata yang digunakan untuk menunjukkan pemberitaan Palsu atau Usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu. Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (Nonfactual) disebarkan untuk maksud tertentu
Pada intinya, Hoax adalah sesat dan menyesatkan,” terang Tri Sasono.
“Dan seperti kampanye sesat terkait kasus ini yang tidak mengunakan fakta kebenaran yang dilakukan oleh Ketua KNPI, Haris Pratama dan LIRA bisa dijerat dengan kejahatan yang dilakukan dalam UU ITE 2024, Dimana Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, Orang yang Melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 Berpotensi dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan/atau Denda paling banyak Rp 1 Miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024.
“Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sebagai Organisasi yang merupakan induk Organisai dari Serikat Pekerja yang ada di BUMN termasuk Para Pekerja Bank BNI akan mengambil Langkah-langkah Advokasi dengan melaporkan Para penyebar dan pembuat berita sesat tersebut ke Bareskrim Mabes Polri secepatnya,” pungkas Tri Sasono.
( HF)