Jakarta || mata nusantaranews

Peredaran Narkotika golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukum Polsek Jagakarsa,Jakarta Selatan. Pada Jum’at 29 Desember 2023.

Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik dan warung sembako di Wilayah Hukum Polsek Jagakarsa.

Potret bentengmerdeka.online di lokasi pada Jum’at (29/12/2023) terlihat sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di JL Pepaya Raya No.08 RW.5 Jagakarsa,Kec Jagakarsa,Kota Jakarta Selatan.

Hal tersebut di benarkan juga oleh penjaga toko berinisial (A) kepada wartawan bentengmerdeka.online mengatakan bahwa toko tersebut jual Tramadol di wilayah setempat khususnya Wilayah Pasar Minggu,Jakarta Selatan.

Dian Rusdiansyah, Lembaga Swadaya Masyarakat Peningkatan Sumber Daya Manusia (LSM Pesdam) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Pancoran, Polres Metro Jakarta Selatan harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Kota Jakarta Selatan dan sekitarnya.

”Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.”kata Dian Rusdiansyah

Masih kata Dian Rusdiansyah,”Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 

(Red/Riski)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *