TANGERANG – Konsumen merasa kecewa dan tidak terima terkait penolakan yang diduga sepihak dari PT CPP. Bahkan uang DP yang sudah masuk pada 4 Oktober 2022 dengan cicilan total Rp 63.8000.000 ( Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sampai saat ini belum dikembalikan oleh pihak pengembang Perumahan Smart City, yang berkantor di komplek ruko Milenium blok A11 no.8 Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Oleh karena itu, Anggi Van Royens salah satu konsumen yang ditolak proses akad kreditnya membawa persoalan ini ke Polisi guna melakukan upaya hukum .
Anggi Van Royens melaporkan persoalan ini ke Polresta Tangerang dengan no LP/B12/1/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG POLDA BANTEN. Dalam Laporan tersebut, lantaran belum adanya niat baik PT. Citra Permai Pesona mengembalikan uang DP yang setor.
“Saya telah membuat laporan ke polisi pada 7/1/2024 lantaran belum adanya niat baik pengembalian uang DP rumah oleh pengembang PT. CPP sebanyak Rp 63.800.000,” jelas Anggi.
Anggi Van Royens menjelaskan,dirinya telah memboking Perumahan Cikupa Green Village Blok F-11 di Jalan Raya Kutruk, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Saya hanya ingin uang DP rumah tersebut secepatnya dikembalikan tanpa ada potongan,” tandas Anggi.
Sementara itu, Meidi selaku kuasa hukum PT CPP saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, dia hanya menjawab.
“Sesuai dengan peraturan perundang undangan kami juga memiliki hak jawab agar adanya pemberitaan yang berimbang, kami tidak pernah melarang Pihak Media untuk menulis berita, Namun sesuai dengan asas pemberitaan yang berimbang, Oleh karena itu kami jga akan melakukan upaya hukum termasuk melapor ke Dewan Pers,” balas Maidi kuasa hukum dari PT CPP.
Lanjut Awak Media, menanyakan kapan akan memberikan hak jawabnya terkait pemberitaan yang sudah tayang di beberapa Media Online.
“Baik nanti kami info, setelah meeting dengan pihak management,” tukasnya, Minggu (11/2/24).
Namun, Sampai saat ini pihak kuasa hukum dari PT. CPP belum memberikan hak jawabnya.
Tim Fwj
publish: Red