Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR Lebaran 2024 kepada Buruh.

Forum Buruh Kawasan juga membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi buruh pekerja yang belum memperoleh THR Lebaran Idul Fitri 1445 H dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Aturan mengenai pemberian THR kepada pekerja buruh telah ditetapkan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja setidaknya satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan secara proporsional dari perusahaan.

Jangka waktu pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling Lambat 7 Hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).

Berdasarkan pasal 3 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, maka perhitungan THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri atas dua komponen, yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

THR Keagamaan tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Selama ini banyak buruh pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Seringkali mereka juga hanya mendapatkan setengah dari THR yang seharusnya diterima penuh. Modus lain, buruh di PHK menjelang hari raya untuk menghindari pembayaran THR.

Hilman menegaskan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR, yakni denda dan sanksi Administratif, dimana pengusaha yang terlambat membayar THR bisa kena denda 5 persen dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja buruh.

Pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh dapat dikenakan sanksi Administratif mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin perusahaan. Setelah sanksi denda dan administratif dijatuhkan tapi pengusaha tidak membayar THR, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana. THR sama seperti upah dalam UU ketenagakerjaan pengusaha yang tidak membayar upah terancam pidana.”tutup Hilman.

Rilis : Hilman

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *